Sedangkanair banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Adapun bila karena terkena najis ada satu atau lebih sifatnya yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis. Dalam kehidupan sehari-hari sering kali seorang Muslim bersinggungan dengan barang-barang yang dianggap oleh fiqih sebagai barang najis, yang apabila barang najis ini mengenai sesuatu yang dikenakannya akan berakibat hukum yang tidak sepele. Batalnya shalat dan menjadi najisnya air yang sebelumnya suci adalah sebagian dari akibat terkenanya barang najis. Sejatinya tidak setiap apa yang terkena najis secara otomatis menjadi najis yang tak termaafkan. Di dalam fiqih mazhab Syafi’i ada beberapa barang najis yang masih bisa dimaafkan dan ada juga yang sama sekali tidak bisa dimaafkan. Dalam fiqih, najis yang bisa dimaafkan dikenal dengan istilah “ma’fu”. Syekh Nawawi Banten di dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ memaparkan empat kategori najis dilihat dari segi bisa dan tidaknya najis tersebut dimaafkan. Beliau menuturkan sebagai berikut Pertama قسم لا يعفى عنه في الثوب والماء “Najis yang tidak dimaafkan baik ketika mengenai pakaian maupun ketika mengenai air.” Termasuk najis dalam kategori ini adalah umumnya barang-barang najis yang dikenal secara umum oleh masyarakat. Seperti air kencing, kotoran manusia dan binatang, darah, bangkai dan lain sebagainya. Apabila najis-najis ini mengenai pakaian atau air maka tidak dimaafkan. Pakaiannya menjadi najis dan harus disucikan sebagaimana mestinya. Airnya juga menjadi air najis yang tidak dapat lagi digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang membutuhkan air suci. Kedua قسم يعفى عنه فيهما “Najis yang dimaafkan baik ketika mengenai air maupun ketika mengenai pakaian.” Yang masuk dalam kategori ini adalah najis yang sangat kecil sehingga tidak terlihat oleh mata yang normal. Sebagai contoh adalah ketika seseorang buang air kencing dengan tanpa benar-benar melepas pakaiannya bisa jadi ada cipratan dari air kencingnya yang sangat lembut yang tidak terlihat mata mengenai celana atau pakaian lain yang dikenakan. Bila pakaian ini digunakan untuk shalat maka shalatnya dianggap sah karena najis yang mengenai pakaiannya masuk pada kategori najis yang dimaafkan. Ketiga قسم يعفى عنه في الثوب دون الماء “Najis yang dimaafkan ketika mengenai pakaian namun tidak dimaafkan ketika mengenai air.” Barang najis yang masuk dalam kategori ini adalah darah dalam jumlah yang sedikit. Darah yang sedikit volumenya bila mengenai pakaian maka dimaafkan najisnya. Bila pakaian itu dipakai untuk shalat maka shalatnya masih dianggap sah. Sebaliknya bila darah ini mengenai air tidak bisa dimaafkan najisnya meski volumenya hanya sedikit. Air yang terkena darah ini bila volumenya kurang dari dua qullah dihukumi najis meski tidak ada sifat yang berubah, sedangkan bila volumenya memenuhi dua qullah atau lebih maka dihukumi najis bila ada sifatnya yang berubah. Dengan demikian air yang menjadi najis karena terkena darah yang sedikit ini tidak bisa digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang memerlukan air yang suci. Lalu bagaimana ukuran darah bisa dianggap sedikit atau banyak? Syekh Syihab Ar-Romli seagaimana dikutip oleh Syekh Nawawi Banten menuturkan bahwa ukuran sedikit dan banyak itu berdasarkan adat kebiasaan. Noda yang mengenai sesuatu dan sulit untuk menghindarinya maka disebut sedikit. Yang lebih dari itu disebut banyak. Namun ada juga yang berpendapat bahwa yang disebut banyak itu seukuran genggaman tangan, seukuran lebih dari genggaman tangan, atau seukuran lebih dari satu kuku lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kâsyifatus Sajâ [Jakarta Darul Kutub Islamiyah, 2008], hal. 84. Keempat قسم يعفى عنه في الماء دون الثوب “Najis yang dimaafkan ketika mengenai air namun tidak dimaafkan ketika mengenai pakaian.” Yang termasuk dalam kategori ini adalah bangkai binatang yang tidak memiliki darah pada saat hidupnya. Seperti nyamuk, kecoak, semut, kutu rambut dan lain sebagainya. Bangkai binatang-binatang ini bila mengenai air dimaafkan najisnya. Namun bila mengenai pakaian maka tidak dimaafkan najisnya. Sebagai contoh bila Anda melakukan shalat dan melihat di pakaian yang Anda kenakan ada semut yang mati maka shalat Anda batal bila tak segera membuang bangkai semut tersebut. Ini karena bangkai binatang yang tak berdarah tidak bisa dimaafkan najisnya bila mengenai pakaian. Masalah ini perlu diketahui oleh setiap muslim mengingat sangat sering bersinggungan dalam kehiduan sehari-hari terlebih memberikan dampak pada sah tidaknya ibadah yang dilakukan. Wallahu a’lam. Yazid Muttaqin

Sehinggasebelum melakukan shalat wajib untuk menghilangkan dan menyucikan dirinya dari segala jenis najis. Problem terjadi ketika seseorang merasa yakin bahwa dirinya telah suci dari najis, namun ternyata setelah selesai melaksanakan shalat, ia melihat bajunya terkena najis yang tidak ma'fu (ditoleransi), seperti bajunya terkena kotoran

403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID gCQyhugwOioRuea3zCdlMS771XLk-osxpTbmorAraD_oOBpRh_KZ0A==
Airapabila tercampur dengan najis, namun tidak berubah salah satu sifat dari yang tiga tadi, maka berlaku hukum sebagai berikut : Apabila air itu banyak maka air itu tidak menjadi najis dan boleh dipakai untuk bersuci dan boleh berwudhu' dengannya. Batas air bisa disebut banyak adalah minimal ukurannya 2 qullah (2 qullah = ± 160,5 liter Ragu-Ragu Terkena Sesuatu yang Najis, Bagaimana Hukumnya? Foto Berwudhu. Ilustrasi - Di antara keistimewaan Islam adalah bahwa agama ini datang untuk menghilangkan kesempitan dan kesusahan dari manusia. Isam tidak membebani seseorang untuk bertanya tentang kesucian atau kenajisan suatu benda apabila dia tidak mengetahuinya, hal ini berdasarkan prinsip bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu suci. Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam kitab Panduan Shalat An-Nisaa menjelaskan apabila seseorang terkena benda yang lembab pada malam hari tanpa mengetahui hakikatnya, maka dia tidak dibebani untuk mencium atau mengenali benda itu. Diriwayatkan bahwa Sayyidina Umar bin Khattab melewati sebuah jalan pada suatu hari. Tiba-tiba dia kejatuhan sesuatu dari talang rumah. Ketika itu Sayyidina Umar ditemani oleh seorang rekannya. Rekan Sayyidina Umar itu berkata, "Wahai pemilik talang! Airmu ini suci atau najis?". Sayyidina Umar pun berkata, "Wahai pemilik talang, jangan beri tahu kami. Sungguh, kita telah dilarang untuk menyusahkan diri,". Begitu pula apabila seseorang terkena debu jalanan maka dia tetap suci dan tidak perlu menyusahkan dirinya sendiri. Dia telah dimaafkan karena hal ini menimpa semua orang. Kumail bin Ziyad berkata, "Aku melihat Sayyidina Ali berlumuran lumpur hujan, lalu dia masuk ke dalam masjid mengerjakan sholat tanpa mencuci kedua kakinya,". Abdullah bin Mas'ud berkata, "Kami dulu mengerjakan sholat bersama Nabi Muhammad SAW dan tidak berwudhu karena kotoran yang kami injak,". HR Thabrani. Abu Umamah berkata, "Rasulullah SAW tidak berwudhu karena kotoran yang beliau injak,". Artinya, beliau tidak mengulangi wudhu karena kaki beliau terkena kotoran. Dengan demikian, yang dimaksud di sini adalah wudhu yang dikenal dalam syariat. Tetapi ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wudhu secara etimologis, sehingga maknanya beliau tidak membasuk kaki beliau karena terkena debu jalanan dan sebagainya.
Najisbentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima'), ia dalam keadaan berhadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan berhadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis.
Pertanyaan Saya ingin menghilangkan popok bayiku dalam rangka melatih kencing, dan buang air besar di toilet/kamar mandi. Akan tetapi saya tahu bahwa dia akan melakukan hal itu di atas tanah beberapa kali. Saya tahu yang lebih utama itu menyiramkan air untuk membersihkan najis. Akan tetapi apakah mungkin membersihkan dengan kain basah tiga kali atau dengan kain apa saja. Karena terus terang saya terkena penyakit was was parah. Karena sulit bagi saya untuk menyiram air pada setiap kali ada najis ? Teks Jawaban ada anak kecil kencing di sajadah dan semisalnya. Maka untuk menghilangkan najis cukup dengan menggunakan spon atau kain yang dapat menyerap air seni. Kemudian setelah itu dibersihkan dan ditaruh air diatasnya. Setelah itu diulangi lagi sampai menurut persangkaan kuat anda, najisnya telah hilang. Sehingga mudah untuk menyiramkan air di atas sajadah. Dan cukup dengan siraman kecil saja di tempat najisnya saja. Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bagaimana cara mensucikan karpet besar dari najis? Apakah harus diperas dalam membersihkan najisnya setelah dihilangkan kotorannya? Maka beliau menjawab, “Tata cara membersihkan karpet besar dari najis adalah menghilangkan kotoran najisnya terlebih dahulu kalau ada bekas kotorannya. Kalau beku, cukup diambil saja. Akan tetapi kalau cair seperti air seni, maka dikeringkan dengan spon sampai terserap semuanya. Kemudian setelah itu disiram memakai air diatasnya sampai diperkirakan bekasnya telah menghilang atau najisnya tidak ada. Yang demikian itu dilakukan untuk air seni sebanyak dua atau tiga kali, adapun memerasnya tidak wajib, kecuali jika dengan memeras akan menghilangkan najisnya, seperti jika najisnya sudah masuk ke dalam tempat yang dibersihkan. Dan tidak memungkinkan untuk membersihkan dalamnya kecuali dengan memerasnya, maka harus diperas karpetnya. Selesai dari Fatawa Nurun Alad Darbi. Sementara kalau di atas lantai, maka masalah mudah. Karena lantai tidak menyerap najis. Kalau tempatnya sudah bersih dengan kain handuk basah atau kain basah, dengan dibersihkannya kemudian diulangi beberapa kali membersihkannya. Maka hal itu cukup dalam membersihkannya. Dengan syarat bekas najisnya telah hilang baik berupa warna dan baunya. Wallahua’lam
Bajuyang terkena najis tidak boleh digunakan untuk shalat.

Apa perbedaan najis dan hadats? Apakah jika terkena najis, maka wudhu menjadi batal? Apakah setiap yang kotor itu najis? Masih banyak kaum Muslimin yang belum memahami perihal ini. Semoga tulisan ringkas ini dapat memberi wudhuQadzarahNajasahNajasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh Ar Raudhatun Nadiyyah 1/12 disebutkan,النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Dinukil dari Al Wajiz fi Fiqhissunnah wal Kitabil Aziz 23].Dalam Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah 1/35 disebutkan,النجاسة هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها“Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakanيجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[2. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi 19-21].Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena lebih menyempurnakan pemahaman, perlu diketahui bahwa najis dibagi menjadi tiga[3. Lihat Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi 19-21]Najasah mughallazhah berat atau najasah tsaqilah, yaitu najis dari anjing dan mukhaffafah ringan, misalnya yaitu air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan dan muntahnya, madzi juga termasuk jenis iniNajasah mutawashitah pertengahan, adalah yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia feces, bangkai, secara bahasa artinya terjadinya sesuatu. Sedangkan secara istilah, hadats adalah keadaan yang mewajibkan wudhu atau mandi jika seseorang hendak shalat. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakanالْحَدَثُ يُطْلَقُ عَلَى مَا يُوجِبُ الْوُضُوءَ، وَعَلَى مَا يُوجِبُ الْغُسْلَ. فَيُقَالُ حَدَثٌ أَكْبَرُ، وَحَدَثٌ أَصْغَرُ، وَإِذَا أُطْلِقَ، كَانَ الْمُرَادُ الْأَصْغَرَ غَالِبًا“Hadats dimutlakkan kepada makna segala keadaan yang mewajibkan wudhu dan dan mandi. Disebutkan oleh para ulama bahwa hadats itu terbagi menjadi hadats akbar dan hadats ashghar. Dan jika dimutlakkan, yang dimaksud adalah hadats asghar“[4. Raudhatut Thalibin, 1/72].Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durar As Saniyyah disebutkanالحدَثُ اصطلاحًا وصفٌ قائمٌ بالبَدَنِ يمنَعُ مِنَ الصلاةِ ونحوِها، ممَّا تُشترَطُ له الطَّهارةُ“Hadats secara istilah maknanya suatu keadaan yang terjadi pada badan yang membuat seseorang terlarang untuk melakukan shalat dan ibadah lainnya yang disyaratkan harus dalam keadaan suci”[5. Sumber ulama membagi hadats menjadi 2 macam hadats akbar besar dan hadats asghar kecilينقسِمُ الحدَثُ إلى نَوعينِ النَّوع الأوَّل الحدَث الأصغرُ، وهو ما يجِبُ به الوضوءُ؛ كالبولِ، والغائطِ، وخروجِ الرِّيحِ. والنَّوع الثَّاني الحدَث الأكبر، وهو ما يجِبُ به الغُسلُ؛ كمَن جامَعَ أو أنزَلَ“Hadats terbagi menjadi 2 macamPertama hadats asghar. Yaitu segala yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar dan buang hadats akbar. Yaitu yang mewajibkan mandi, seperti jima bersenggama atau keluar mani”[6. Idem].Dari sini bisa kita ketahui bahwa istilah hadats adalah suatu keadaan bukan suatu benda atau zat. Berbeda dengan najis yang merupakan benda atau wudhuNawaqidh adalah bentuk jamak dari naqid, yang secara bahasa artinya perusak. Sedangkan nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang membatalkan dan merusak الوضوءِ اصطلاحًا مفسِداتُ الوُضوءِ، التي إذا طرَأَت عليه أفسَدَتْه“Nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang merusak wudhu yang jika dilakukan maka batal wudhunya”[7. Lihat wudhu ditentukan berdasarkan dalil syar’i bukan akal atau perasaan. Dan jika seseorang sudah dalam keadaan suci setelah berwudhu, maka ia tetap dalam keadaan suci hingga melakukan suatu hal yang berdasarkan dalil ia adalah pembatal wudhu. Sebagaimana kaidah ushuliyyahالأصل بقاء ما كان على ما كان“keadaan sesuatu yang ditetapkan sebelumnya, tetap berlaku sebagai hukum asal”Maka orang yang dalam keadaan suci, tetap berlaku kesuciannya sebagai hukum asal, hingga terdapat dalil yang menyatakan ia sudah tidak suci Mausu’ah Fiqhiyyah Al Muyassarah 1/117-126, Syaikh Husain Al Awaisyah hafizhahullah menyebutkan bahwa pembatal wudhu ada limaAl kharij min sabilain keluar sesuatu dari qubul dan dubur, baik berupa air seni, air besar feces, mani, madzi, darah istihadhah, atau farji kemaluan dengan syahwatMakan daging untaTidurDan semua nawaqidhul wudhu itu termasuk hadats asghar. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menyatakanأما الحدث الأصغر؛ فهو ما يوجب الوضوء؛ كالبول، والغائط، وسائر نواقض الوضوء“adapun hadats asghar, adalah semua yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar, dan seluruh pembatal wudhu”[8. Sumber sini juga kita ketahui bahwa pembatal wudhu berbeda dengan najis. Dan jika seseorang terkena najis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut. Berbeda dengan hadats, karena diantara yang termasuk hadats adalah semua pembatal artinya kotoran, yaitu semua yang dianggap kotor atau tidak bersih oleh manusia; lawan kata dari bersih. Secara bahasa, qadzarah artinya sama dengan najasah najis. Kami sengaja sebutkan di sini agar pembaca memahami bahwa kotoran itu berbeda dengan najis, hadats dan pembatal wudhu dalam istilah syariat. Tidak semua yang dianggap kotor oleh manusia itu adalah najis, hadats dan membatalkan Fatwa menyatakanفالقذر اسم لما تعافه النفس وتكرهه نجساً كان أو غير نجس، فالقذر إذن أعم من النجس مطلقاً.“Al Qadzar adalah istilah untuk semua yang tidak disukai oleh jiwa, baik itu berupa najis ataupun bukan najis. Maka qadzar itu lebih umum dari najis”[9. Sumber hadats dan pembatal wudhu ditentukan berdasarkan dalil-dalil. Adapun kotoran secara umum, statusnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci dalam pandangan syariat. Kaidah fiqih mengatakanوالأصل في أشيائنا الطهارة *** والأرض والثياب والحجارة“hukum asal segala benda yang ada di bumi kita adalah suci, demikian juga tanah, pakaian dan batu”[10. Manzhumah Qawaid Fiqhiyyah As Sa’diyah].Maka kotoran dibagi menjadi duaKotoran yang bukan najis, semisal tanah, debu, noda makanan, noda cat, dan semisalnya. Statusnya asalnya suci dalam pandangan syariat, kecuali sudah tercampur dan didominasi oleh zat lain yang termasuk najis. Demikian juga terkena benda-benda tersebut bukan pembatal wudhu karena tidak terdapat dalil bahwa mereka dapat membatalkan wudhu. Maka tidak benar sikap sebagian orang yang merasa wudhunya batal karena ia menginjak yang merupakan najis, yaitu kotoran yang ditetapkan syariat sebagai najis, seperti kotoran manusia feces, air seni, madzi, bangkai, air liur anjing, babi, demikian, kotoran yang statusnya suci bukan najis dalam syariat, bukan berarti seorang Muslim bermudah-mudahan terhadapnya. Diantara adab yang baik bagi seorang Muslim adalah senantiasa menjaga kebersihan dan berpenampilan yang bagus. Bukan adab yang baik jika seorang Muslim berpenampilan kumal, kotor, pakaiannya penuh noda, rumahnya pun kotor, sampah berceceran, walaupun tidak terdapat najis. Ini bukan adab yang baik. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaإنَّ اللهَ جميلٌ يحبُّ الجمالَ “sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan” HR. Muslim.Wallahu a’lam.***Penulis Yulian PurnamaArtikel

2 Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut. (Fasal Delapan Belas) Darah haid yang keluar paling sedikit sehari semalam, namun pada umumnya selama enam atau tujuh hari, dan tidak akan lebih dari 15 hari. Pengertian Najis – Agama Islam memiliki beberapa ketetapan-ketetapan dalam hal ibadah, aqidah, dan syariah. Salah satu aturan dalam beribadah untuk umat muslim adalah suci dari hadas hadas besar dan hadas kecil. Oleh karena itu, sebelum melakukan ibadah wajib atau pun ibadah sunnah, umat muslim harus benar-benar menyucikan diri dari najis dan kotoran. Salah satu ibadah wajib umat muslim adalah Shalat. Shalat sebagai tiang agama sangat berperan penting dalam menjaga keimanan umat muslim serta menegakkan agama Islam. Sesuai sabda Nabi Muhammad SAW. “Shalat adalah tiang agama, barang siapa mendirikan Shalat maka sungguh ia telah menegakkan agama Islam. Dan barang siapa meninggalkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama Islam itu.” HR. Baihaqi. Ibadah Shalat sebagai tiang agama Islam sumber iStock Photo Shalat tidak akan sah apabila belum suci dari najis dan kotoran. Inilah mengapa pengetahuan mengenai najis dalam Islam adalah penting untuk diketahui. Melalui artikel berikut akan dijelaskan secara komprehensif mulai dari pengertian najis, pentingnya menyucikan diri dari najis, macam-macam najis, contoh najis, hingga cara menyucikannya. Terus simak selengkapnya pada pembahasan berikut agar tak ketinggalan informasinya, ya! Selamat membaca! Pengertian Najis1. Menurut Bahasa Arab2. Menurut Para Alim Ulama Syafi’iyah3. Menurut Al MalikiyahContoh-Contoh Najis1. Bangkai Makhluk Hidup2. Air Liur Anjing3. Darah4. Nanah5. Babi6. Khamr atau Minuman KerasMacam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya1. Najis MukhaffafahCara Membersihkan Najis MukhaffafahMenggunakan Percikan AirMandi dan BerwudhuMencuci Dengan Sabun2. Najis Mutawassithaha. Najis Ainiyahb. Najis Hukmiyah3. Najis Mughalladah4. Najis Ma’fuKesimpulan Islam sangat menganjurkan umatnya agar menjaga kebersihan, kesucian, dan kesehatan. Karena lingkungan yang kotor adalah sarang penyakit. Selain kebersihan diri sendiri, Islam juga berseru kepada umatnya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Kebersihan yang terjaga akan berdampak pula pada aktivitas ibadah yang menjadi lebih khusyuk dan tenang. Seperti diriwayatkan dalam Al-Qur’an Surat Al Ma’idah ayat 6. “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan Shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air kakus atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik bersih; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” Najis sangat berpengaruh terhadap ibadah yang kita kerjakan sumber iStock Photo Terdapat banyak pendapat yang dikemukakan berkaitan dengan pengertian najis, berikut akan dijabarkan beberapa. 1. Menurut Bahasa Arab Najis secara literal dan dalam bahasa arab Al Qadzarah memiliki makna segala sesuatu yang bersifat kotor’. 2. Menurut Para Alim Ulama Syafi’iyah Menurut para alim ulama ahli bidang Fiqih yang tertuang dalam buku Riyadhul Badi’ah hal 26, najis adalah segala sesuatu yang kotor serta dapat mencegah keabsahan Shalat membatalkan Shalat. 3. Menurut Al Malikiyah Al Malikiyah mendefinisikan najis sebagai sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari suatu kebolehan melakukan Shalat bila terkena atau berada di dalamnya. Sederhananya, najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, tempat, maupun pakaian kita dan menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan salah satu contoh dari ibadah tersebut adalah Shalat. Mengingat bahwa najis dan kotoran dapat menyebabkan batalnya ibadah, maka Islam mewajibkan untuk membersihkan diri kita terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah. Sesuai yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al Muddatstsir ayat 4. “Dan bersihkanlah pakaianmu!” Sesuai firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Muddatstsir ayat 4 di atas, dapat dipahami bahwa jika kita ingin ibadah yang dilakukan diterima oleh Allah SWT maka wajib membersihkan diri dari najis dan kotoran terlebih dahulu. Kewajiban membersihkan najis juga diperjelas dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 222. “Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” Contoh-Contoh Najis Islam mendefinisikan najis ke dalam beberapa tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Berikut akan disebutkan apa saja hal yang digolongkan sebagai najis. Silakan disimak! 1. Bangkai Makhluk Hidup Bangkai makhluk hidup dapat dikategorikan sebagai najis. Semua bangkai adalah najis kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang. Sesuai yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Maimunah “Dari Ibnu Abbas dari Maimunah bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang bangkai tikus yang jatuh ke dalam lemak minyak samin. Maka Beliau menjawab, “Buanglah bangkai tikus itu dan apa pun yang ada di sekitarnya. Lalu makanlah lemak kalian.”” HR. Al Bukhari. 2. Air Liur Anjing Bagian tubuh anjing yang termasuk najis adalah air liurnya. Terdapat hadis dalam Islam yang memperkuat bahwa air liur anjing dikategorikan sebagai najis. Abu Hurairah ra meriwayatkan dari Rasulullah SAW “Bersihkan bejana atau wadah kalian yang telah dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu.” Terdapat hadis lain yang diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah ra sesuai sabda Rasulullah SAW “Jika anjing menjilat salah satu bejana kalian, maka buanglah isinya dan cucilah sebanyak tujuh kali”. Selain dua hadis di atas, riset ilmiah juga membuktikan bahwa air liur anjing mengandung banyak bakteri dan virus sehingga dapat membahayakan manusia dan sekitarnya. Itulah mengapa diharuskan untuk membersihkan dan menyucikan sesuatu yang terkena air liur dari anjing misalnya bekas jilatan anjing. 3. Darah Bukti bahwa darah dapat digolongkan menjadi najis tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al An’am ayat 145. “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adalah rijs” QS. Al An’am ayat 145. Rijs seperti yang disebutkan pada ayat di atas memiliki pengertian najis dan kotor. Darah yang termasuk sebagai najis adalah darah haid. Selain itu, di kalangan ulama masih terdapat perbedaan pendapat mengenai darah manusia dapat digolongkan sebagai najis atau tidak. Beberapa ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Ibnu Arabi, Al Qurthubi, An Nawawi, Ibnu Hajar, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa darah manusia itu najis. Namun terdapat pengecualian pada darah syuhada dan darah yang hanya sedikit dapat ditolerir sebagai tidak najis. Sedangkan ulama lainnya yaitu Asy Syaukani, Al Albani, Shiddiq Hasan Khan, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berpendapat bahwa darah manusia tidaklah najis. Abu Hurairah ra meriwayatkan pula sebuah hadis dari sabda Rasulullah SAW “Sesungguhnya seorang Mukmin tidak menajisi” HR. Bukhari nomor 285, Muslim nomor 371 Hadis di atas menjadi salah satu landasan bahwa darah manusia kecuali darah haid adalah suci dan tidak menyebabkan najis. 4. Nanah Banyak pendapat yang mengemukakan bahwa nanah adalah turunan dari darah. Hal tersebut karena nanah sejatinya merupakan sel darah putih yang telah mati dan bercampur dengan bakteri. Sehingga para ulama banyak yang bersepakat jika nanah yang keluar dari tubuh tergolong najis. Kitab Al Mughni meriwayatkan “Nanah adalah segala turunan darah, hukumnya seperti darah.” 5. Babi Sama seperti hukum Islam yang berlaku terhadap anjing, maka babi juga dianggap najis. Najis dari anjing dan babi dikelompokkan ke dalam najis berat. 6. Khamr atau Minuman Keras Belum banyak yang tahu jika selain haram, khamr atau minuman keras yang dapat memabukkan adalah najis. Namun, khamr dikatakan najis bukan karena kandungan yang terdapat di dalamnya, tetapi karena efek dari khamr yang dapat membuat seseorang mabuk dan kehilangan kesadaran. Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, terdapat contoh najis lainnya, yaitu muntah, semua yang keluar melalui qubul dan dubur, serta bagian anggota tubuh binatang yang dipotong ketika masih hidup. Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya Pentingnya mempelajari macam-macam najis dalam Islam sumber iStock Photo Menurut Fiqih, najis dalam Islam dikelompokkan menjadi 3 tiga macam berdasarkan tingkatannya, yaitu Najis Mukhaffafah ringan, Najis Mutawassitah sedang, dan Najis Mughalladah berat. Nah, pada bagian kali ini kita akan membahas mengenai macam-macam najis tersebut. Terus simak ya! 1. Najis Mukhaffafah Najis Mukhaffafah adalah najis ringan. Salah satu contoh dari najis mukhaffafah adalah air kencing bayi berjenis kelamin laki-laki dengan usia kurang dari 2 tahun. Dan bayi tersebut hanya meminum air susu ibu, belum mengonsumsi makanan jenis lainnya. Selain itu, contoh selanjutnya dari najis ringan adalah madzi air yang keluar dari lubang kemaluan akibat rangsangan yang keluar tanpa memuncrat. Cara Membersihkan Najis Mukhaffafah Cara membersihkan najis ini tergolong cukup mudah. Karena termasuk ke dalam najis ringan, maka hanya perlu dibersihkan dengan cara yang singkat. Menggunakan Percikan Air Cara membersihkan najis ringan yang pertama yaitu dengan percikan air ke area tubuh, pakaian, atau tempat yang terkena najis mukhaffafah. Lalu diikuti dengan mengambil wudhu. Maksud dari percikan air yang disebutkan sebelumnya yaitu air mengalir yang membasahi seluruh tempat yang terkena najis. Dan air tersebut harus lebih banyak dibandingkan najisnya misal air kencing bayinya. Misalnya yang terkena najis mukhaffafah adalah pakaian, maka ketika pakaian tersebut telah diperciki air, maka selanjutnya dapat langsung dijemur dengan dikeringkan di bawah sinar matahari seperti biasa. Mandi dan Berwudhu Apabila yang terkena najis mukhaffafah adalah anggota tubuh, maka jika yang terkena sedikit bisa disucikan dengan berwudhu. Namun, jika yang terkena najis adalah banyak, maka Islam menganjurkan untuk mandi agar najis tersebut benar-benar hilang. Mencuci Dengan Sabun Cara terakhir untuk bersuci dari najis mukhaffafah adalah mencuci yang terkena najis misalnya anggota tubuh dengan sabun hingga tidak berbau lalu dilanjutkan dengan berwudhu. 2. Najis Mutawassithah Najis Mutawassithah termasuk ke dalam najis sedang. Contoh dari najis sedang ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang terkecuali air mani. Selain itu, contoh lainnya adalah khamr atau minuman keras dan susu hewan dari binatang yang tidak halal untuk dikonsumsi. Bangkai makhluk hidup kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang juga digolongkan sebagai najis mutawassithah. Najis mutawassithah dibedakan kembali menjadi dua jenis, yaitu Najis Ainiyah dan Najis Hukmiyah. a. Najis Ainiyah Secara sederhana, najis ainiyah adalah najis yang masih ada wujudnya. Najis ini dapat terlihat rupanya, dapat tercium baunya, serta dapat dirasakan rasanya. Contoh dari najis ainiyah adalah air kencing yang masih terlihat dengan jelas wujud dan baunya. Cara untuk membersihkan najis ainiyah adalah dengan tiga kali mencuci menggunakan air lalu ditutup dengan menyiram lebih banyak pada bagian yang terkena najis. b. Najis Hukmiyah Sedangkan jenis najis sedang lainnya yaitu najis hukmiyah. Najis hukmiyah adalah najis yang tidak bisa dilihat rupanya, tidak berbau, dan tidak ada rasa. Contoh najis hukmiyah adalah air kencing bayi yang telah mengering sehingga tidak meninggalkan bekas apa pun baik dari segi rupa yang tidak terlihat oleh mata dan tidak berbau. Contoh lain dari najis ini adalah air khamr yang telah mengering. Cara membersihkan najis hukmiyah yaitu cukup dengan menggunakan air mengalir dengan volume yang lebih besar daripada najis tersebut. 3. Najis Mughalladah Najis mughalladah merupakan najis berat. Jenis najis ini adalah yang paling berat dan membutuhkan penanganan khusus untuk menyucikannya. Yang termasuk ke dalam najis mughalladah adalah anjing, babi, dan darah. Apabila bagian tubuh atau pakaian tersentuh oleh babi, terkena air liur dari anjing, atau terkena darah baik secara sengaja atau pun tidak disengaja, maka termasuk dari najis berat. Cara untuk membersihkan najis ini cukup rumit. Cara yang dapat dilakukan untuk bersuci yaitu dengan membasuh bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali salah satu dari ketujuh basuhan tersebut dengan menggunakan air yang tercampur dengan debu atau tanah, lalu disusul dengan membasuhnya menggunakan air. Namun, sebelum dibersihkan menggunakan air, najis mughalladah yang mengenai tubuh atau pakaian harus benar-benar hilang wujudnya terlebih dahulu. 4. Najis Ma’fu Jenis najis yang terakhir yaitu najis ma’fu. Sederhananya, najis ini adalah najis yang dimaafkan. Najis ma’fu dapat ditolerir sehingga yang terkena najis jenis ini dapat mengabaikan untuk membasuh atau mencuci. Contoh dari najis ma’fu adalah najis kecil yang tidak kasat mata seperti ketika kita buang air kecil tanpa melepas seluruh pakaian yang menempel di badan, secara tidak sengaja mungkin ada sedikit sekali percikan air kencing tersebut yang mengenai pakaian. Nah, maka hal tersebut ditolerir sehingga tidak perlu bersuci. Karena sesungguhnya agama Islam adalah agama yang tidak memberatkan umatnya. Oleh karena itu, terdapat jenis najis yang dapat ditolerir. Ibadahnya shalat dan membaca Al-Qur’an umat muslim yang secara tidak sengaja terkena najis ma’fu tetap dianggap sah dan tidak batal. Kesimpulan Dalam agama Islam, sesuatu yang dianggap kotoran dan harus dihindari untuk terkena pada pakaian atau tubuh karena dapat membatalkan ibadah disebut dengan najis. Sederhananya, najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, tempat, maupun pakaian kita dan menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan salah satu contohnya adalah shalat. Sesuatu yang terkena najis harus segera disucikan. Cara menyucikan diri disebut dengan thaharah. Thaharah memiliki kedudukan yang utama dalam ibadah. Karena keabsahan sebuah ibadah yang dilakukan oleh umat muslim juga bergantung dari thaharah. Apabila seseorang menunaikan Shalat saat masih ada setetes najis yang ada di tubuhnya, maka ibadahnya dianggap tidak sah dan batal. Najis digolongkan menjadi tiga jenis sesuai dengan tingkatannya. Yang pertama yaitu najis mukhaffafah atau najis ringan, najis mutawassithah atau najis sedang, najis mughalladah atau najis berat, dan najis ma’fu atau najis yang dapat dimaafkan tanpa perlu bersuci. Contoh-contoh najis yaitu air liur anjing, babi, darah, air kencing bayi laki-laki di bawah usia dua tahun, darah, nanah, khamr, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, hingga bangkai makhluk hidup kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang. Baca Juga Macam-macam Sujud dan Doanya Doa-doa Nabi Sulaiman Doa Ziarah Kubur Doa dan Tata Cara Tayamum Doa dan Tata Cara Sholat Jenazah Doa dan Tata Cara Sholat Tahajud Nah, cukup sampai sekian pembahasan kali ini mengenai macam-macam najis. Kalian telah mengetahui secara detail mulai dari pengertian najis, contoh, jenis, hingga cara membersihkannya. Jangan lupa baca dan ikuti terus artikel-artikel terbaru terbitan Gramedia karena akan ada topik menarik dan up to date yang akan dibahas. Sampai jumpa! Judul Buku Kena Najis, Bersihkan Yuk! Kategori Teenlit ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien النجاسةاليابسة كالرطبة يجب إزالة عينها وغسل آثارها بالماء ، ولا يعفى عن شيء منها . "Najis yang kering seperti najis yang lembab, wajib dihilangkan zat najisnya dan membasuh bekasnya dengan air dan tidak dimaafkan sedikitpun darinya.". Lihat Fatwa Lajnah Daimah, no. 19898 Ket. gambar Tata busana karya Santri Putri Al-Khoirot Malang MENGATASI WAS-WAS PADA NAJIS Assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Saya mau bertanya ; Saya bingung dengan tatacara menjaga kesucian badan, pakaian & tempat agar kita bisa beribadah dengan benar. Saya merasa sangat "phobia" rasa takut yang berlebihan pada najis, setiap kali saya bersentuhan dengan sesuatu yang saya anggap menjijikan sesuatu yang lengket, basah, kotor atau berdebu saya segera membersihkannya dengan air. Dalam membersihkan bagian badan misal tangan atau kaki yang saya anggap terkena najis, cara yang saya lakukan agak "ribet", harus dengan air yang mengalir, jika ada bagian lain yang sedikit terkena percikan air saat membersihkan bagian yang kotor segera saya membasuhnya juga, sehingga yang harusnya bisa saya lakukan dengan cepat malah jadi lama. Bahkan untuk mandi pun saya membutuhkan waktu lebih dari 15 menit, untuk mencuci 1 buah celana membutuhkan waktu hampir 1 jam, untuk mencuci beberapa pakaian bisa sampai 2 jam atau lebih. Dimarahi keluarga akibat masalah ini bagi saya sudah hal biasa. DAFTAR ISI Cara Mengatasi Was-was pada Najis Suami Tidak Memberi Nafkah Dan Ada Gangguan Mental Hal ini membuat saya kesulitan untuk beribadah terutama sholat, karena sholat harus dilakukan dalam keadaan suci. Saat saya sholat sering terlintas dalam pikiran serasa seperti bisikan bahwa saya masih "kotor", saya "belum suci", ini membuat saya kesulitan untuk sholat dengan khusyu'. Sehingga akhirnya saya malas untuk mendirikan sholat, karena saat saya sholat malah gelisah. Saya sempat berpikir "kalau semua orang di dunia seperti saya mungkin tidak ada orang yang bisa menjalankan ibadah dengan baik dan benar." Dari situ saya menyimpulkan bahwa saya sudah terjebak sikap berlebih-lebihan dalam mengamalkan agama ghuluw. Tapi meskipun saya menyadari sudah berlebih-lebihan dalam mengamalkan agama ghuluw, saya belum bisa meninggalkan kebiasaan buruk saya ini, saya kesulitan untuk berlepas diri dari "ghuluw" yang sudah lama membelenggu cara berpikir saya saat mengamalkan agama. Yang saya tanyakan 1. Mohon beritahu saya, bagaimana solusinya agar saya terbebas dari kebiasaan buruk saya ini ? 2. Kemudian yang ingin saya tanyakan, apakah membersihkan badan atau pakaian harus dengan air mengalir ? 3. Bagaimana jika mencuci dengan air yang ditampung di bak mencuci di dalam bak, tidak dengan air yang mengalir, sucikah ? 4. Bagaimana dengan bagian lain yang terkena percikan air saat kita membersihkan bagian yang kotor, haruskah dibasuh / dibersihkan juga ? Demikian pertanyaan dari saya, terimakasih atas perhatiannya. Jazakumullaah khoir... Wassalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh JAWABAN MENGATASI WAS-WAS PADA NAJIS 1. Solusi untuk terbebas dari was-was atau rasa takut pada najis adalah dengan mengetahui segala sesuatu yang dianggap najis menurut syariah dan apa saja yang suci dan bagaimana cara mensucikan najis. Di sinilah masalah Anda sehingga Anda menganggap semua hal sebagai najis. 2. Membersihkan badan atau pakaian diharuskan menggunakan air yang suci, baik air itu mengalir atau diam. Air suci adalah segala jenis air alami yang ada di bumi yang tidak terkena najis. Seperti air sumur, air sumber, air hujan, air salju, air sungai, air di kamar mandi, dll. 3. Boleh mencuci dengan air yang ditampung di bak mencuci di dalam bak, tidak dengan air yang mengalir. Namun, setelah dicuci dengan sabun, hendaknya menggunakan air tersendiri saat membilas atau menghilangkan bekas-bekas sabun di baju yang dicuci. 4. Bagian kotor itu ada dua macam a kotor suci dan b kotor najis. Untuk kotor suci tidak masalah walaupun bekas cuciannya memercik. Sedangkan percikan dari kotor najis yang mengena baju lain, maka harus disiram di bagian yang diyakini terkena najis, tanpa perlu mencuci lagi. Perkara yang najis adalah darah, nanah, kencing, kotoran tinja hewan dan manusia, madzi, bangkai, anjing dan babi. Adapun selain itu hukumnya tidak najis. ____________________________ SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH DAN ADA GANGGUAN MENTAL assalamu'alaikum wr wb bismillah hirrohmaanirrohiim semoga rubrik ini bisa memecahkan masalah yang saya hadapi saat ini. Pak Ustadz saya ada masalah rumah tangga. nama saya U. saya menikah sudah 9 tahun dikaruniai 1 orang putri berusia 8 tahun. sebelum menikahpun saya sudah mengetahui bahwa calon suami saya tidak mempunyai pekerjaan tetap. tapi saya berharap kelak jika kami menikah dia akan berubah dengan rajin bekerja. sejujurnya saya tidak pernah minta target suami harus kasih uang belanja berapa. sebab dari awal sayalah yang punya pekerjaan tetap. 2 tahun diawal pernikahan kami, memang dia rajin bekerja walaupun pendapatannya tidak seberapa tapi saya sangat bersyukur sekali, ternyata dia bertanggung jawab. ditahun ke 3 pernikahan kami, suami sakit awalnya ambeien tapi lama kelamaan menjadi tumor jinak itu berlangsung kira-kira 10 bulan. dengan berobat ke dokter & pengobatan alternatif Alhamdulillah suami saya sembuh. sejak kejadian sakit itulah suami menjadi malas bekerja. saya masih bisa toleransi. selama saya masih bisa dan kuat bekerja saya akan jalani dengan ikhlas. setelah itu ada kejadian yang membuat kami berpisah Pak Ustadz, kronologinya seperti ini waktu itu bulan december 2012-january 2013 suami mengajak saya & putri saya pulang kampung ke Gresik ini kampung orang tua saya suami aslinya orang bekasi. saya ambil cuti dari kantor selama 18 hari. selama 18 hari di kampung terjadilah perubahan pada diri suami saya, seperti bukan dirinya. dia uring2an, pemarah malah dia menuduh saya berselingkuh dengan kakak ipar saya. sepulang dari kampung pun semakin parah, setiap saya pulang kerja suami menuduh saya berselingkuh dengan banyak pria. hari2 yang kami lalui selalu dengan pertengkaran2. saya sudah berusaha untuk membawa ke tempat orang pintar seperti ke pak kyai tapi dia selalu menolak. dia merasa bisa mengobati dirinya sendiri. sampai akhirnya saya pindahkan putri saya ke rumah neneknya di gresik untuk sekolah disana. karena selama dalam pengasuhan ayahnya, anak saya menjadi malas mengerjakan PR sekolah, malas ngaji, tidak fokus di sekolah. berdasarkan inilah saya bawa putri saya ke gresik tanpa sepengetahuan ayahnya. tega tak tega tapi saya harus menyelamatkan putri saya. setelah suami saya tahu kalo anaknya saya bawa ke gresik dia marah, sejak kejadian itu dia tidak lagi tinggal di rumah. dia lebih memilih tinggal di rumah kakaknya. tapi sesekali dia pulang cuman minta jatah hubungan suami istri, itupun saya masih layani. pertemuan terakhir dengan suami di bulan agustus 2013, suami datang ke rumah minta kertas & bulpen, dia membuat surat pernyataan yang isinya kurang lebih seperti ini dalam surat pernyataan itu menyatakan kalau saya yang menggugat cerai suami saya. masalah pengasuhan anak akan di nyatakan oleh pengadilan agama. surat itu bermaterai. dan saya di paksa untuk tanda tangan, akhirnya saya tanda tangan asal2an karena saya tidak berniat gugat cerai suami saya. sejak saat itu saya tidak lagi bertemu dengannya. malahan dia sudah tidak tinggal di rumah kakaknya di bekasi. info terakhir yang saya dengan suami tinggal di rumah sepupunya di jakarta. saya masih berusaha untuk mengajaknya pulang melalui teman-temannya tapi dia tidak mau. dan terakhir yang saya dengar Pak Ustadz suami saya menjadi kurang waras. pertanyaan saya adalah 1. apakah pernikahan seperti ini masih bisa dilanjutkan ? dengan kondisi dia tidak memberikan nafkah selama 7 tahun, dan kami sudah berpisah sejak agustus 2013. dalam kondisi dia yang saat ini kurang waras, jujur saja saya menjadi takut kalau harus bertemu dengannya. apalagi harus satu atap dengannya. 2. apa yang harus saya lakukan Pak Ustadz. saya berharap Pak Ustadz bisa memberikan solusi atas masalah yang saya hadapi saat ini. sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih banyak. wassalam wr wb JAWABAN 1. Kalau anda tidak mendapat nafkah dari suami baik lahir atau batin, maka anda dapat meminta cerai pada suami. Kalau suami menolak, maka anda dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. 2. Lihat poin 1. Lebih detail lihat .
  • 48frvgghst.pages.dev/254
  • 48frvgghst.pages.dev/98
  • 48frvgghst.pages.dev/199
  • 48frvgghst.pages.dev/69
  • 48frvgghst.pages.dev/139
  • 48frvgghst.pages.dev/5
  • 48frvgghst.pages.dev/257
  • 48frvgghst.pages.dev/308
  • 48frvgghst.pages.dev/256
  • was was terkena najis atau tidak